Ahmad Fathanah, Terdakwa dugaan kasus
suap pengurusan impor daging sapi dan pencucian uang, yang ketika belum
tertangkap tangan oleh KPK banyak dikelilingi perempuan cantik, begitu
mendengar dituntut 17 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengaku uban
dikepalanya langsung tumbuh cepat. "Pasti terkejut, dong. Wong
saya saja tambah beruban. Nih lihat, dengar tuntutan jaksa, kau nggak
lihat tadi, saya pas duduk di
sidang uban saya langsung numbuh cepat," canda Fathanah kepada wartawan,
lalu tertawa, seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.
Dalam dakwaan korupsi, JPU menutut Fathanah
dengan hukuman penjara 7,5 tahun, dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan
kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah, menurut jaksa, terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Uang tersebut merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. "Uang yang diterima terdakwa diperuntukan bgi Luthfi Hasan Ishaaq, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," jelas Jaksa Siswanto. Tapi khusus untuk pidana pencucian uang Rp 38,7 miliar, menurut Fathanah, dia akan menyiapkan pembuktian terbalik. "Harus ada pembuktian terbalik," tegas Fathanah, yang ketika mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa setebal 600 halaman dia lebih banyak diam sambil menundukkan kepala di kursi pesakitan.
Uang tersebut merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. "Uang yang diterima terdakwa diperuntukan bgi Luthfi Hasan Ishaaq, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," jelas Jaksa Siswanto. Tapi khusus untuk pidana pencucian uang Rp 38,7 miliar, menurut Fathanah, dia akan menyiapkan pembuktian terbalik. "Harus ada pembuktian terbalik," tegas Fathanah, yang ketika mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa setebal 600 halaman dia lebih banyak diam sambil menundukkan kepala di kursi pesakitan.
Dalam mengikuti persidangan kali ini, kolega
dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu hanya didampingi satu orang
penasihat hokum. Di deretan bangku pengunjung sidang, tak terlihat seorangpun
keluarga maupun kolega Fathanah yang menyaksikan sidang. Bahkan, Sefty
Sanustika, istri Fathanah yang selama ini kerap menemui Fathanah saat menjalani
penahanan, juga tidak hadir di ruang persidangan. Namun demikian, Sefti
Sanustika, istri Achmad Fathanah mengaku sangat sedih begitu mendengar suaminya
dituntut 17 tahun enam bulan penjara, terkait dugaan pengurusan kuota impor
daging sapi dan pencucian uang.
Dia mengaku hanya bisa berdoa agar suaminya
mendapat keadilan dalam menjalani proses hukumnya. "Ya keluarga cuma bisa
berdoa, mudah-mudahan, pada saat vonis nanti, bapak mendapat keputusan yang
seadil-adilnya," kata Sefti, di kantor KPK, Jakarta. Mengenakan baju warna ungu dipadu
celana hitam, wajah Sefti tampak sedih. Dia menepis anggapan tak lagi sayang
sama Fathanah, meski tak bisa mendampingi suaminya mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. "Kasihan kan
bapak, masih punya banyak tanggungan. Anaknya masih bayi juga. Saya sedih aja,
kok tega-teganya dibilang udah enggak cinta sama Bapak. Kalau eggak cinta, kan saya enggak datang
sekarang," kata Sefti. (red/Bbs).
